Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 3.000 Perda Dihapus, Pemerintah Janjikan Pengusaha Cukup Kantongi Satu Izin

Kompas.com - 14/06/2016, 10:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia diprediksi lebih cepat. Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang selama ini menghambat dua hal itu.

Contoh peraturan yang dihapus ialah aturan soal syarat izin membuka usaha. Pengusaha yang hendak membuka suatu usaha, misalnya, tidak memerlukan berbagai izin seperti dulu. Cukup satu izin saja.

"Tidak perlu izin prinsiplah, izin mendirikan bangunanlah, izin gangguanlah, izin-izin yang sejak zaman Belanda, termasuk retribusi yang tidak perlu. Cukup satu saja, yaitu izin usaha," ujar Tjahjo di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016) kemarin.

Contoh lain peraturan yang dihapus ialah peraturan penarikan retribusi penggantian biaya cetak dokumen administrasi kepada masyarakat. Peraturan ini berisi payung hukum pemerintah daerah menarik biaya untuk pembuatan KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan sejenisnya.

(Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

"Peraturan ini yang paling banyak ada di daerah tingkat dua. Kenapa ini kami hapus? Karena ini menyangkut pelayanan publik," ujar Tjahjo.

Secara umum, peraturan yang dibatalkan itu adalah peraturan yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, serta menghambat kemudahan berusaha. 

Tidak akan digugat

Peraturan-peraturan itu juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Sebanyakk 3.143 peraturan yang telah dibatalkan itu tersebar merata di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia.

Kebijakan tersebut, kata Tjahjo, tidak rentan terhadap gugatan di ranah hukum. Sebab, pembatalan tersebut kebanyakan merupakan inisiatif dari kepala daerah sendiri setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Inilah yang kami apresiasi. Pembatalan itu atas inisiatif kepala daerah masing-masing," ujar dia.

(Baca: Ini Penyebab Banyak Perda Bermasalah)

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk mempersiapkan Indonesia di dalam menghadapi persaingan antarnegara.

"Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah dan tujuan yang sama, serta berbagi tugas," ujar Jokowi.

Presiden yakin, pembatalan aturan tersebut berdampak positif bagi tumbuhnya ekonomi di Tanah Air. Indonesia diyakini semakin memiliki daya saing.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com