JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, razia terhadap rumah makan yang berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan tetap akan dilakukan.
Razia akan dihentikan jika peraturan yang mengaturnya sudah dicabut.
Larangan membuka warung makan di siang hari pada bulan Ramadhan diatur melalui surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
"Kami akan operasi, tetap akan operasi, karena perda ini belum dicabut," ujar Maman, di Serang, Banten, Senin, (13/6/2016).
Selain itu, Satpol PP Serang juga sudah mempunyai agenda kegiatan selama bulan Ramadhan yang dilakukan berdasarkan perrpu tersebut.
"Kan kami juga punya agenda untuk melakukan operasi penertiban sesuai dengan edaran wali kota bahwa pada siang hari tidak boleh buka," lanjut dia.
Razia juga tetap akan dilakukan di warung-warung makan.
"Kan saya sudah bilang, sebelum (merazia) ibu warteg (Saeni) itu kami operasinya ke pasar besar dahulu. Pada saat itu memang tidak ada yang buka," kata dia.
"Nah, makanya pada saat mau pulang, kami menyisir dahulu, ada yang makan empat orang (di warung Saeni). Makanya seperti itu (dirazia)," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pol PP dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri, Asadullah, mengatakan ke depan Satpol PP didorong untuk melakukan penertiban dengan mengedepankan humanisme dan simpati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.