JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah lebih cermat dan hati-hati dalam mengeluarkan peraturan yang bersinggungan dengan kewajiban umat agama tertentu.
Tjahjo mengaku bakal menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah terkait hal tersebut.
"Nanti akan ada surat edaran kepada kepala daerah. Isinya ya agar lebih cermat, lebih sensitif terhadap kebijakan, apakah itu edaran, instruksi atau Perda yang bernuansa mengganggu kemajemukkan dan toleransi bangsa," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/6/2016).
(Baca: Intelektual NU: Hukum Islam Tak Melarang Warung Buka Siang Hari pada Bulan Puasa)
Tjahjo mencontohkan Pemerintah Kota Serang yang mengesahkan perda larangan berjualan makanan di siang hari saat bulan Ramadhan. Menurut Tjahjo, aturan itu justru membuat aparat 'over acting'.
Dia berharap, surat edaran yang nanti ditandatanganinya bisa mencegah kebijakan serupa di daerah lain.
Seiring dengan rencana menerbitkan surat edaran, Kemendagri telah mengirimkan tim untuk mengevaluasi efektivitas peraturan-peraturan tersebut. Tjahjo menambahkan, ada beberapa daerah yang memiliki aturan serupa.
Antara lain Bogor, Bengkulu, Lebak dan Padang. "Apakah betul semua penduduknya seratus persen Muslim? Yang penting kan bagaimana aturan-aturan yang dibuat itu untuk kemaslahatan daerah," ujar dia.
(Baca: Aturan Penutupan Warung Selama Ramadhan Dianggap Menabrak Nilai Kemanusiaan)
Peraturan yang melarang berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan menuai polemik. Bahkan sudah ada petisi yang menuntut Mendagri mencabut perda larangan itu.
Perda tersebut ramai dibicarakan khalayak setelah Satpol PP Kota Serang merazia warung-warung makanan yang buka di siang hari. Masyarakat bereaksi setelah Saeni, wanita pemilik warung tertangkap gambar menangis saat Satpol PP merazia dan mengambil dagangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.