JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, masih ada sejumlah peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan tanpa ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, sering kali pihak Kemendagri baru mengetahui perda yang dinilai bermasalah saat ada polemik yang muncul ke permukaan.
Pernyataan tersebut diungkapkannya menyusul adanya razia yang dilakukan Satpol PP Kota Serang pada Jumat (10/6/2016) terhadap puluhan warung makan, termasuk milik seorang ibu bernama Saeni (53) di Serang, Banten.
Tjahjo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan mengkaji ulang perda tersebut.
"Bagi daerah yang majemuk, yang warga masyarakatnya beragam, saya kira harus dipertimbangkan kalau buat aturan yang bisa menimbulkan masalah di daerah," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senin (13/6/2016).
Namun, ia belum dapat memastikan jumlah perda sejenis yang perlu dikaji ulang.
Berkaitan dengan insiden razia warung nasi tersebut, Tjahjo menyebutkan baru ada dua perda. Selain perda di Kabupaten Serang, ada pula perda serupa di Jawa Timur.
Terkait insiden tersebut, Tjahjo mengaku, dirinya tak masalah dengan aktivitas warung makan pada bulan Ramadhan asal tetap menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.
"Kalau saya punya prinsip, apa pun warung makan itu kan juga untuk kehidupan yang jual sehari-hari. Asal tadi, ditutup tirai, jangan mencolok," tuturnya.
Saeni dianggap melanggar aturan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Serang mengenai larangan warung buka siang hari pada bulan suci Ramadhan sebelum pukul 16.00 WIB.
(Baca: Ibu Ini Menangis Saat Dagangannya Disita karena Berjualan Siang Hari pada Bulan Ramadhan)
Dalam razia itu, petugas juga menertibkan puluhan warung makan yang buka siang hari. Semua dagangannya disita.
Beberapa pemilik warung beralasan buka siang hari karena tidak tahu ada imbauan larangan buka siang hari pada bulan Ramadhan. Sebagian lagi buka warung karena butuh uang untuk menghadapi Lebaran.
Tayangan itu pun tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.