JAKARTA, KOMPAS.com — Peluang Wakil Kepala Polri Komjen Budi Gunawan menjabat kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun Juli 2016 diprediksi akan berjalan mulus.
Hal ini karena Budi Gunawan sudah mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri.
"Saya kira Budi Gunawan hampir dipastikan mulus menuju Kapolri. Penolakan arus publik tidak terlalu deras, apalagi BG sangat dekat dengan Bu Megawati," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago saat dihubungi, Senin (13/6/2016).
Sementara itu, Pangi menilai, sampai saat ini ia tidak melihat sinyal perbedaan pendapat dan kehendak antara Presiden Jokowi dan Megawati. Oleh karena itu, Pangi memprediksi dukungan Jokowi tidak akan jauh berbeda dengan kehendak Megawati.
"Sekarang semua tergantung Presiden. DPR pun sudah memberikan lehernya ke Presiden untuk memilih nama calon Kapolri. Bukan tidak mungkin Presiden mengajukan calon tunggal ke DPR," tambah dosen ilmu politik pada Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
(Baca: Ini Profil Tujuh Jenderal Bintang Tiga yang Masuk Bursa Calon Kapolri)
Pangi juga melihat arus penolakan publik terhadap sosok Budi Gunwan tidak besar seperti saat mantan ajudan Megawati itu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2012 lalu. Terlebih lagi, Budi juga sebelumnya sudah dinyatakan tak bersalah di sidang praperadilan.
"Sampai sekarang juga belum jelas 'dosa besar' BG sehingga mendapat perlawanan arus publik menolak sebagai Kapolri waktu lalu. Kita pun masih ingat ketika BG lolos pada uji kelayakan dan kepatutan. Hampir tidak ada kendala berarti waktu itu," ujar dia.
Sebelumnya, PDI-P sudah menyatakan dukungannya kepada Budi Gunawan. Ketua bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan menegaskan, dukungan partainya masih tetap sama seperti saat Budi dicalonkan oleh Jokowi pada tahun lalu.
"Sampai hari ini belum berubah. Dukungan kami tetap," kata Trimedya saat dihubungi, Kamis (19/5/2016).
(Baca: Buya Syafii: Jokowi Harus Berani Ambil Risiko soal Jabatan Kapolri)
Adapun mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri yang belakangan ramai diperbincangkan, Trimedya mengatakan belum terlihat urgensi hal tersebut bisa dilakukan, apalagi jika mengacu pada Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengatur mengenai syarat perpanjangan masa jabatan.
Pasal tersebut menyebutkan, "Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun."
"Keadaan khususnya menurut kami belum ada," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.