Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Dianggap Halangi Penegakan Hukum jika Tolak Jadi Eksekutor Kebiri

Kompas.com - 12/06/2016, 21:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak langsung menolak untuk menjalankan hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dia meminta IDI melihat dokter di negara lain yang menerapkan hukuman kebiri.

"Saya kira sebaiknya sebelum menolak maka IDI perlu melihat lebih dahulu bagaimana dokter dan medical practitioners di negara-negara lain melaksanakan kebiri kimiawi sesuai perintah undang-undang dan putusan pengadilan," kata Arsul di Jakarta, Minggu (12/6/2016).

Menurut Arsul, para dokter di negara lain yang sistem hukumnya menerapkan tindakan pidana berupa kebiri juga punya kode etik yang kurang lebih sama dengan dokter di Indonesia. Namun, mereka tidak menolak melaksanakan kebiri.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

"Sebab kalau mereka menolak nanti timbul persoalan mana yang lebih tinggi antara melaksanakan perintah UU dengan melaksanakan kode etik," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Di beberapa negara bagian AS, kata dia, bahkan dokter melakukan eksekusi mati dengan suntik. Tentu dalam konteks kode etik, pada awalnya juga bermasalah, tetapi kemudian ada pengecualiannya ketika harus dilakukan atas nama hukum.

(baca: Jaksa Agung Yakin Tak Semua Dokter Menolak Jadi Eksekutor Kebiri)

Arsul menyarankan IDI tunduk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri apabila nantinya perppu itu sudah disahkan menjadi UU.

"Sikap IDI bisa dianggap sebagai bentuk obstruction of justice, menghalangi penegakan hukum dan keadilan," ucapnya.

IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)

Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.

(baca: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Pukulan Telak bagi Pemerintah)

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo, mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.

"Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh," kata Priyo.

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com