JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Ankara sudah berkomunikasi dengan otoritas keamanan Gaziantep, Turki terkait penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HL.
HL ditangkap di Gianzep, Turki, karena diduga ikut dalam kelompok Hizmet, yang merupakan organisasi terlarang di Turki.
"Mengenai penangkapan mahasiswa Indonesia, oleh aparat keamanan Gaziantep, KBRI Ankara telah bertemu dengan otoritas keamanan mengenai kasus tersebut," kata Arrmanatha melalui keterangan tertulis, Minggu (12/6/2016).
Arrmanatha mengatakan, melalui pengacaranya, HL telah menyatakan menolak tuduhan yang disangakakan oleh otoritas keamanan setempat.
"Saat ini KBRI di Ankara telah akses kekonsuleran untuk memastikan agar semua hak hukum HL tetap dihormati," kata dia.
(Baca: Seorang WNI Ditangkap di Turki karena Diduga Ikut Kelompok Lawan Presiden Erdogan )
KBRI di Ankara, lanjut dia, juga telah mengirimkan kebutuhan logistik dan keperluan pribadi yang dibutuhkan HL. Ke depan, KBRI akan terus mendampingi HL dan melakukan komunikasi dengan aparat setempat untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
HL ditangkap di Gianzep, Turki karena diduga ikut dalam kelompok Hizmet, yang merupakan organisasi terlarang di Turki. Hizmet adalah kelompok yang dipimpin ulama intelektual Fethullah Gulen, seteru Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.
"Nama (HL) yang ditanyakan ditangkap di Gaziantep tanggal 3 Juni bersama 2 orang WN Turki karena dugaan keterlibatan dalam organisasi terlarang di Turki (Kelompok Hizmet)," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.
HL tinggal di Turki dengan status mahasiswa. Sejak pertama kali memperoleh laporan, lanjut Iqbal, KBRI Ankara telah mengirimkan staf untuk memberikan pendampingan dan bantuan kekonsuleran.
"KBRI sudah mengajukan permohonan akses kekonsuleran, namun menunggu izin dari Kementerian Kehakiman karena kasus ini termasuk kasus sensitif dalam hukum Turki," tambahnya.
KBRI telah mengunjungi HL di penjara dan telah berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia guna menyampaikan masalah ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.