JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan aturan mengenai independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sejak awal sudah tak ada yang diperdebatkan.
Dalam pembahasanya di DPR, kata Lukman, banyak yang mengatakan bahwa perlu ada perbaikan komunikasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan komisi II DPR.
"Di Pilkada lalu kami temukan KPU tidak mengindahkan hasil-hasil rapat (di DPR)," ujar Lukman dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Oleh karena itu, dalam pembahasan tersebut dicari sebuah solusi agar KPU tidak semena-mena dalam menerjemahkan posisi independennya. Mengenai eksistensi independensi tersebut, lanjut dia, sesunguhnya tak pernah ada perubahan.
(Baca: JPPR: Sebut KPU Pembangkang, DPR Tunjukkan Keangkuhannya)
Dalam rapat konsuktasi peraturan KPU nantinya, baik KPU, pemerimtah maupun DPR sama-sama menyumbangkan 30 persen perannya.
"Kesimpulan rapat tidak akan tercapai kalau ada pihak yang tidak menyepakati," ujar dia.
Pada dasarnya, independensi KPU dianggap tak terbatas dan itu bertentangan dengan sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, kata Lukman, perlu ada mekanisme check and balance.
"Ada kewenangan yang independen, tapi bukan tidak terbatas. Itulah check and balance," kata dia.
(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan, KPU segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi atas Pasal 9 UU Pilkada yang telah direvisi dan disahkan DPR pekan lalu. Pengajuan uji materi akan dilakukan setelah UU tersebut diundangkan oleh pemerintah.
"Iya kalau sudah diundangkan kami akan ajukan judicial review ke MK," kaya Ferry saat ditemui di Gedung KPU, Kamis (9/7/2016).
Adapun, Pasal 9 tersebut mengatur bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat. Ketentuan ini dianggap mengganggu independensi KPU.