Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Orang Lolos Seleksi Tahap III Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Tipikor

Kompas.com - 10/06/2016, 16:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan kelulusan 19 orang yang berhasil melalui seleksi tahap III calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung.

Sebanyak 19 orang yang lulus tes kesehatan dan kepribadian itu terdiri dari 15 orang CHA dan empat orang calon hakim ad hoc tipikor.

"Berdasarkan keputusan rapat pleno, adapun rincian 15 orang CHA tersebut ialah tiga orang CHA di kamar pidana, lima orang CHA di kamar perdata, tiga orang CHA di kamar agama, dua orang CHA di kamar tata usaha negara, dan dua orang CHA di kamar Militer," ujar Ketua bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Yudisial, Jumat (10/6/2016).

Seleksi tahap III tersebut diikuti oleh 39 orang CHA dan 10 orang calon hakim ad hoc tipikor. Mereka menjalani seleksi yang meliputi pemeriksaan kesehatan, assessment kepribadian, kompetensi, dan penelusuran rekam jejak.

Assessment atau penilaian kepribadian dan kompetensi untuk CHA dan profile assessment calon hakim ad hoc tipikor diselenggarakan pada 18-19 April 2016 lalu.

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan telah dilaksanakan pada 20-21 April 2016 di RSPAD Gatot Subroto.

Untuk seleksi rekam jejak, KY melaksanakannya melalui penerimaan informasi atau pendapat masyarakat, menganalisis laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan investigasi.

"Setelah itu, kami juga melakukan klarifikasi untuk mendapatkan kebenaran data dan informasi mengenai rekam jejak CHA dan calon hakim ad hoc tipikor," kata Maradaman.

Selanjutnya, CHA dan calon hakim ad hoc tipikor di MA yang dinyatakan lulus akan menjalani seleksi tahap IV, yaitu wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium Gedung KY.

Dalam wawancara terbuka tersebut, KY akan melibatkan tim pakar dan negarawan untuk menyeleksi semua calon hakim.

Selain itu, Maradaman juga menambahkan, seleksi yang dilakukan KY ini untuk mencari delapan orang hakim agung, terdiri dari satu orang di kamar pidana, empat orang di kamar perdata, satu orang di kamar agama, satu orang di kamar militer, dan satu orang di kamar tata usaha negara, serta tiga orang hakim ad hoc tipikor di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com