Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tinggal Jelaskan UU Pilkada di MK, Tak Perlu Sebut KPU Pembangkang

Kompas.com - 10/06/2016, 14:30 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR, khususnya di Komisi II diminta berpikir jernih terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menguji materi hasil revisi Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Politisi di DPR tidak perlu sampai menganggap KPU melakukan pembangkangan jika menguji materi ke MK.

"Anggota DPR itu mestinya melihat persoalan secara jernih. Kalau pun ada yang menguji, DPR kan tinggal menjelaskan kenapa pasal itu muncul. Karena merekalah pembuat undang-undang," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

Hal itu disampaikan Fadli ketika minta tanggapan pernyataan anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan yang menganggap KPU sebagai pembangkang jika mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.

(baca: Husni Kamil: Tak Boleh Ada Pemaksaan yang Ancam Kemandirian KPU)

Menurut Fadli, hak menguji konsitusionalitas substansi suatu UU dapat dilakukan warga negara dan badan hukum, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Pengajuan hak konsitusionalitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konsitusi.

Maka, mengajukan uji meteri UU ke MK merupakan sikap yang dilegalkan dan diberikan ruang oleh regulasi.

(baca: KPU Akan Ajak Bawaslu Uji Materi UU Pilkada ke MK)

"Hak menguji konsitusionalitas ada pada di Undang-Undang Mahkamah Konsitusi. Kalau mengajukan uji materi bagian dari bentuk pembangkangan, berarti MK melegalkan pembangkangan dong," ujar dia.

Ia mengatakan, menguji konsitusionalitas UU merupakan upaya korektif terhadap produk hukum. Hal tersebut sama saja melakukan upaya cheks and balances dalam bernegara.

"Nanti biar MK yang menilai dan memutus, apakah UU yang dibuat itu bertentangan dengan atau tidak dengan UUD 1945," kaya Fadli.

Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan sebelumnya mengingatkan KPK agar tidak memperkeruh situasi politik pasca-pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

(baca: Politisi PDI-P Anggap KPU Membangkang jika Uji Materi UU Pilkada ke MK)

“Kalau yang menggugat itu rakyat, saya terima. Tapi, kalau institusi dan kelembagaan yang menyelenggarakan pemilu itu haram. Silakan saja, tapi kami catat ini sebagai sebuah pembangkangan,” kata Arteria.

Dalam revisi tersebut, sebanyak 47 putusan MK terkait UU Pilkada dimasukkan.

KPU kini tengah mendata sejumlah pasal di dalam UU Pilkada, yang berpotensi mempersulit mereka di dalam pengambilan kebijakan.

Salah satunya, KPU keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

Aturan itu dianggap merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU akan mengajukan uji materi setelah UU tersebut resmi diberi nomor.

Kompas TV Beratnya Jadi Cagub Independen (Bag 2)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com