Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Kartu Kredit dan Modus Gesek Tunai

Kompas.com - 10/06/2016, 12:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pemalsuan kartu kredit milik orang lain dan menggunakannya untuk menarik tunai atau gesek tunai.

Mereka adalah RF, YAE, dan MY.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya memperkirakan operasi sindikat ini telah dilakukan sejak tahun lalu.

"R dan Y mengelola mesin EDC, di mana mesin EDC digunakan untuk menjalankan bisnis gestun (gesek tunai). Dengan modus ini mereka mendapatkan banyak keuntungan," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Sementara, MY hanya membantu keduanya selama beroperasi.

Agus mengatakan, R dan Y mencetak sendiri kartu identitas kependudukan sejumlah orang untuk membuka rekening.

Data-data orang yang KTP-nya dipalsukan itu mereka dapatkan secara acak dari berbagai sumber.

Saat penangkapan, polisi menyita 174 kartu putih yang kosong maupun sudah diisi untuk gesek tunai, lima mesin EDC untuk menarik dana, dan 51 kartu kredit.

"Mereka menggunakan kartu kredit yang sudah tidak terpakai untuk diisi lagi dengan data kartu kredit milik nasabah di luar negeri," kata Agung.

Tak hanya itu, para pelaku juga memiliki cap stempel Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pembuatan KTP palsu.

Dengan alat-alat itulah mereka beroperasi.

Agung belum mendapatkan perkiraan jumlah uang yang pelaku dapatkan dari perbuatan pidana itu.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan bank untuk melakukan penghitungan tersebut dan mengincar pelaku lain dalam sindikat ini.

"Sedang kami kembangkan untuk menjaring pelaku lain," kata Agung.

Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP dan Pasal 80 atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.

Ketiganya juga dikenakan dugaan pidana pencucian uang, yakni Pasal 3 atau Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com