Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Anggap KPU Membangkang jika Uji Materi UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 09/06/2016, 21:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum diingatkan agar tidak memperkeruh situasi politik pasca-pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu diminta terkait rencana KPU yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

KPU kini tengah mendata sejumlah pasal di dalam UU Pilkada, yang berpotensi mempersulit mereka di dalam pengambilan kebijakan.

“Kalau yang menggugat itu rakyat, saya terima. Tapi, kalau institusi dan kelembagaan yang menyelenggarakan pemilu itu haram. Silakan saja, tapi kami catat ini sebagai sebuah pembangkangan,” kata anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016)
KPU, kata dia, selama ini sering diundang di dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada. Namun, menurut dia, sering kali lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru tidak hadir memenuhi undangan.

“Bahkan saya tanyakan kepada Sekjen Kemendagri, ke mana KPU kalau kita undang? Begitu diputus malah kurang berkenan. Ini jangan bikin gaduh dan polemik begini dong,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

(Baca: Husni Kamil: Tak Boleh Ada Pemaksaan yang Ancam Kemandirian KPU)

Komisioner KPU, Arief Budiman menilai, apa pun produk hukum yang dihasilkan berpotensi untuk digugat apabila ada pihak yang merasa tidak sesuai.

“PKPU boleh tidak disetujui di judicial review ke MA, kalau UU (judicial review) ke MK,” kata dia.

Kendati demikian, ia menuturkan, KPU tak ingin terburu-buru dalam mengajukan uji materi tersebut. Sebab, tim hukum KPU tengah menganalisis sejumlah pasal yang berpotensi akan mengganggu kinerja KPU.

(Baca: Setelah UU Pilkada Diundangkan, KPU Ajukan Uji Materi Pasal 9)

“Banyak yang sedang kita kaji, apakah ini masuk yang harus di-judicial review atau tidak. Kita sedang inventarisasi itu,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan apabila KPU ingin menggugat UU Pilkada yang telah direvisi tersebut ke MK.

(Baca: "Dari Dulu DPR Memang Enggak Ikhlas Ada Calon Perseorangan...")

Menurut dia, uji materi merupakan hak setiap pihak, termasuk KPU, jika merasa tidak puas atas hasil revisi yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

“Kalau menurut KPU atau Bawaslu itu bertentangan dengan posisi kemandiriannya, saya kira silakan saja,” kata Tjahjo.

Kompas TV Beratnya Jadi Cagub Independen (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com