Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Keterlibatan TNI dalam UU Anti-Terorisme Diminta Dihapus

Kompas.com - 09/06/2016, 21:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengusulkan dihapusnya Pasal 43b UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengatur keterlibatan militer dalam penanggulangan terorisme.

Pasal tersebut, kata Al Araf, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

"Aturan tentang pelibatan militer sebaiknya ditiadakan. Karena aturan militer dalam melawan terorisme sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI," ujar Al Araf di sela rapat dengar pendapat Pansus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Al Araf menambahkan, ada tiga model penanganan terorisme di berbagai negara, yaitu war model, criminal justice system dan internal security model.

Ia melihat, dalam revisi tersebut ada upaya menggeser dari model penegakkan hukum menjadi model perang.

Meski begitu, ia mengakui bahwa terorisme tetaplah tergolong kejahatan serius sehingga militer juga harus bertindak jika kedaulatan negara terancam.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus revisi UU Antiterorisme Hanafi Rais menuturkan, DPR perlu melakukan sinkronisasi draf usulan pemerintah tersebut dengan UU lain.

Singkronisasi perlu dilakukan terutama dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memang menyebutkan bahwa TNI dipersilakan menyelesaikan masalah aksi terorisme dan gerakan separatisme bersenjata.

Hanafi menambahkan, pihaknya ingin mensinkronkan agar TNI tak hanya terlibat sendirian.

"Jadi ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, apabila misal teroris sudah sifatnya makar. Tentu keterlibatan TNI menjadi relevan," kata politisi PAN itu.

Hanafi mengatakan, saat ini belum ada aturan soal keterlibatan TNI sehingga diperlukan adanya peraturan penggati perundang-undangan (Perppu) atau peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelibatan TNI dalam konteks penanganan terorisme.

"Karena kalau ini tidak dilakukan sementara di lapangan terjadi terus, maka membuat kami curiga. Apakah sengaja untuk membuat ruang gerak aparat ini fleksibel sesuai dengan kepentingan politik pemerintah," kata dia.

Kompas TV Pro Kontra Revisi UU Anti-terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com