JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak perlu ragu dengan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikumpulkan pendukungnya untuk maju sebagai calon independen.
Menurut Fadli, Ahok harus yakin meskipun ada aturan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah tentang verifikasi dukungan calon independen.
"Jangan tidak percaya diri dong. Kalau merasa bahwa KTP dikatakan dukungan, ya harus yakin itu dukungan," tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Menurut Fadli, verifikasi KTP dukungan adalah hal penting. Sebab, selama ini ada kecenderungan pengumpulan KTP untuk calon kepala daerah perseorangan dijadikan komoditas dan hanya asal dikumpulkan.
"Kalau kayak begitu ada bisnis baru, ada makelar KTP. Jadi lebih bagus diverifikasi karena ini adalah orang," tutur Fadli.
"Manusia itu tidak bisa hanya sekadar diwakili dengan fotokopi KTP, orangnya harus diperiksa benar tidak dia mendukung," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
Aturan ini terdapat dalam pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.
Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.