JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan dua raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (9/7/2016).
Prasetio diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Iya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfrimasi.
Selain memeriksa Prasetio, penyidik KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Achmad Zairofi dan Selamat Nurdin, dua anggota DPRD DKI, serta Heru selaku staf pribadi anggota DPRD DKI, Inggrad Joshua.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. (Baca: KPK Sita Uang 10.000 Dollar AS di Brankas Milik Sanusi)
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, sedangkan Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap tersebut. Selain anggota DPRD DKI, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Beberapa yang sedang didalami adalah adanya pertemuan antara sejumlah pejabat di DPRD DKI dengan pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.
Selain itu, adanya dugaan permintaan uang kepada perusahaan pengembang oleh Pemprov DKI.