JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi salah satu dari sekian instansi yang anggaran operasionalnnya dipangkas oleh pemerintah.
Pemangkasan anggaran ini terkait kebijakan pemerintah untuk melakukan penghematan dalam APBN Perubahan 2016.
Awalnya, alokasi anggaran untuk LPSK dalam APBN 2016 sebesar Rp 90.400.000.000.
Namun, setelah kebijakan penghematan keluar, LPSK harus turut melakukan penghematan melalui mekanisme self blocking sebesar Rp 7.470.640.000 atau setara dengan 8,26 persen dari anggaran sebelumnya.
Menurut anggota Komisi III Arsul Sani, bukan hanya kali ini anggaran yang dialokasikan untuk LPSK dipangkas.
Tahun sebelumnya, LPSK juga mengalami hal yang sama.
“Malang benar nasibnya LPSK. Sudah turun, diturunkan lagi,” kata Arsul, saat rapat kerja dengan LPSK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Sementara itu, anggota Komisi III asal Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyesalkan langkah LPSK yang mengurangi anggaran operasional mereka.
“Bagaimana bisa bekerja? Dengan sudah dikurangi, mau dikurangi lagi,” ujarnya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan kekhawatirannya bahwa pemotongan anggaran akan berdampak buruk terhadap kinerja lembaganya.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK yang telah direvisi, lembaga itu diamanatkan untuk membuat kantor perwakilan di setiap daerah.
“Tapi masalah ini akan terganjal karena anggaran,” kata Haris.
Sejauh ini, LPSK telah berupaya menjajaki permintaan dukungan dari sejumlah daerah. Namun, bantuan yang ditawarkan baru sebatas sarana dan prasarana.
“Untuk operasional kami juga membutuhkan anggaran,” ujar dia.
Haris pun menyinggung peran LPSK dalam penanggulangan terorisme. Ketika peristiwa bom Thamrin terjadi, LPSK turut membantu biaya medis korban di sejumlah rumah sakit.
“Hingga saat ini LPSK sudah memberi bantuan terhadap 41 korban terorisme, seperti Bom Bali 1, mom Kuningan, dan bom Thamrin. Memang belum semua,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.