JAKARTA, KOMPAS.com — Staf anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyati Edwin, menggunakan istilah "baju jahitan" untuk menyamarkan uang suap yang diperoleh dari pengusaha.
Istilah itu digunakan Dessy saat menghubungi Damayanti melalui telepon pada 7 Januari 2016.
Pada saat itu, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengadakan pertemuan dengan Dessy dan staf Damayanti yang lain, Julia Prasetyarini.
Pertemuan dilakukan di Foodcourt Pasaraya Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Khoir menyerahkan uang berjumlah 404.000 dollar Singapura kepada Julia.
(Baca: Damayanti Didakwa Terima Suap Rp 8,1 Miliar dari Pengusaha)
Uang itu merupakan komisi komitmen atas program aspirasi milik anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Selanjutnya, Dessy melaporkan kepada Damayanti mengenai penerimaan uang tersebut.
"Tadi sudah ketemu, 'bajunya' sudah ada bisa diambil 'jahitannya'," ujar Dessy kepada Damayanti, seperti yang tercantum dalam dakwaan terhadap Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
"Oh ya ya ya, paham," kata Damayanti saat membalas laporan Dessy.
(Baca: Staf Damayanti Akui Terima Uang dari Dua Pengusaha)
Kemudian, pada 8 Januari 2016, giliran Julia yang melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Damayanti.
"Mbak Yanti, dari Mas Dul (Abdul Khoir) sudah ada, mohon arahannya ya, Mbak," kata Julia.
"Ya, minta tolong dihitung, yang penting Mas Budi enem dari seket ya, nanti sisanya kita bagi bertiga," kata Damayanti kepada Julia.
Setelah mendapat instruksi dari Damayanti, Julia kemudian memisahkan uang untuk Budi Supriyanto sebesar 305.000 dollar Singapura.
(Baca: Politisi Golkar Ini Mengaku Uang Rp 3 Miliar dari Damayanti Bukan Hasil Korupsi)
Sementara itu, sisa uang berjumlah 99.000 dollar Singapura dibagi tiga untuk Damayanti, Dessy, dan Julia.
Uang pemberian dari Abdul Khoir tersebut merupakan komisi atas pengusulan program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek pembangunan jalan di Maluku.