JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Kemensos tengah menyiapkan draf aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Poin yang tengah dibahas oleh Kementerian Sosial adalah terkait rehabilitasi korban, keluarga korban dan pelaku.
Dalam pembahasan di kelompok kerja (Pokja) trafficking, kata Khofifah, Kemensos juga telah melibatkan 21 lembaga swadaya masyarakat.
"Ini sedang difinalisasi di Kemensos untuk kami serahkan ke Kemenkumham," ujar Khofifah seusai acara buka bersama di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Untuk rehabilitasi pelaku, Khofifah menerangkan, tengah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mengawal pendidikan bagi anak-anak yang berada di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Anak (LPKA) dan panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Format pendidikan tersebut tengah dibuat dan dicoba impelementasikan di lapangan.
"Anak-anak di LPAK maupun ABH harus terkawal pendidikannya, tetap harus ada proses rehabilitasi secara spiritual," tutur Khofifah.
"Mereka perlu mendapatkan konseling. Ini yang sedang kami format," ujar dia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang Perlindungan Anak dengan memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A.