JAKARTA, KOMPAS.com– Anggota Komisi II Arteria Dahlan menyesalkan sikap sejumlah pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum yang menganggap bahwa Komisi II ingin mengekang independensi KPU dalam membuat peraturan.
Menurut dia, jika memang hal itu dipersoalkan, seharusnya diselesaikan saat pembahasan RUU Pilkada.
“Saya minta KPU menghentikan polemik terkait pasal-pasal yang ada di revisi UU ini. Jangan coba-coba menambah kegaduhan baru. Kan lucu KPU ini ikut membahas UU, tapi kok sekarang jadi keberatan,” ujar Arteria, melalui pesan singkat, Selasa (7/6/2016).
Hal ini terkait aturan dalam UU Pilkada yang baru direvisi, yang mengatur kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR apabila akan membuat sebuah peraturan.
Ia mengatakan, Komisi II tak akan menghalangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat peraturan.
Menurut Arteria, aturan ini hanya memastikan agar peraturan yang dibuat KPU sejalan dengan UU yang telah direvisi.
Alasannya, hasil konsultasi bersifat mengikat.
“Kami belajar dari pengalaman pilkada serentak yang lalu di mana dalam banyak hal, hasil konsultasi dengan DPR yang sudah menjadi kesepahaman bersama dalam forum, justru tidak diatur dalam PKPU. Celakanya, terbukti menjadi masalah di kemudian hari,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Ia menambahkan, mekanisme rapat dengar pendapat umum akan digunakan dalam proses pembuatan peraturan.
Setiap orang yang berkepentingan dalam proses penyusunan peraturan itu dapat melihat langsung tahapan pembahasannya.
KPU sebelumnya menyatakan akan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang dianggap merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Gugatan akan didaftarkan setelah UU hasil revisi itu diberi nomor oleh pemerintah.