JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Lutfi Rauf membantah ada desakan dari dunia Internasional kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).
Menurut Lutfi, upaya penyelesaian yang dilakukan saat ini merupakan inisiatif murni dari pemerintah dan tanpa tekanan dari pihak manapun, termasuk internasional.
"Penyelesaian HAM adalah tugas pemerintah sendiri. Tidak perlu dipersepsikan bahwa ada tekanan. Menurut saya bukan karena ada tekanan. Kami punya komitmen itu. Konstitusi kita juga sudah jelas bagaimana negara menghormati HAM," ujar Lutfi, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Lutfi mengatakan, sikap dan komitmen pemerintah terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM sudah jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.
"Dari perspektif kewajiban internasional, kami sudah penuhi melalui berbagai mekanisme hukum indonesia. Saya pikir kalau bicara masalah HAM tidak ada keraguan dari pemerintah seperti ditegaskan Menko Polhukam, kami punya komitmen untuk menyelesaikan persoalan HAM," papar Lutfi.
Sebelumnya, pemerintah berupaya menuntaskan kasus 1965 melalui Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di Jakarta, pada April lalu.
Selain peristiwa 1965, terdapat enam kasus HAM lain, yakni Talangsari, penembak misterius, tragedi Semanggi I dan II, tragedi Wasior-Wamena dan penghilangan aktivis secara paksa.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyelesaian kasus-kasus itu akan dilakukan melalui jalur non yudisial atau rekonsiliasi.
Cara tersebut sudah pasti dilaksanakan mengingat sulit jika ditempuh melalui proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.