JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa empat polisi yang mangkir dalam pemanggilan terkait penyidikan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keempat polisi tersebut telah dua kali tidak hadir tanpa keterangan, saat dipanggil sebagai saksi.
"Karena ini panggilan kedua, maka selanjutnya akan disertai dengan penjemputan paksa," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Keempat polisi tersebut, yakni Brigadir (Pol) Ari Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol) Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
(baca: Istri Nurhadi Akan Dikonfirmasi soal Uang Rp 1,7 Miliar yang Disita KPK di Rumahnya)
Berdasarkan informasi, keempatnya adalah anggota Brimob yang bekerja sebagai ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman.
KPK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap empat anggota polisi tersebut. Surat ditujukan langsung kepada Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Keempat anggota Brimob tersebut diduga mengetahui hal-hal yang terkait kondisi Nurhadi, dan apa yang dilakukan Nurhadi terkait kasus suap tersebut.
Selain itu, mereka diduga mengetahui hubungan antara Nurhadi dan tersangka pemberi suap, Doddy Ariyanto Supeno.
Sebelumnya, Royani, mantan staf Sekretaris MA juga berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Keberadaanya tidak diketahui sampai yang bersangkutan dipecat sebagai PNS MA. (baca: Sopir Nurhadi Masih Misterius, KPK Cari Jalan Lain Ungkap Suap di PN Jakpus)
Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, sudah diperiksa KPK. Nurhadi membantah terlibat kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
(baca: Diperiksa 10 Jam, Nurhadi Mengaku Tak Kenal Penyuap Panitera Jakpus)
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.