JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota Polri yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/6/2016), ternyata bekerja sebagai ajudan Sekretaris Mahakamah Agung, Nurhadi Abdurachman.
Keempat anggota Brimob tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Info dari penyidik, mereka adalah ajudan Nurhadi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Yuyuk, keempat anggota Brimob tersebut diduga mengetahui hal-hal yang terkait kondisi Nurhadi, dan apa yang dilakukan Nurhadi terkait kasus tersebut.
Selain itu, mereka diduga mengetahui hubungan antara Nurhadi dan tersangka pemberi suap, Doddy Ariyanto Supeno.
Keempat polisi tersebut yakni, Brigadir (Pol) Ari Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol)Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Rencananya, mereka akan diperiksa untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat.
Beberapa lokasi yang digeledah yakni, ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung dan kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik KPK menyita uang Rp 1,7 miliar.