JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa hukum di negeri orang lain harus dihormati.
Pesan Yasonna itu disampaikan terkait ditolaknya kedatangan dua aktivis "Teman Ahok" ke SIngapura oleh otoritas setempat, beberapa waktu lalu.
"Ya di manapun kita itu harus menghargai hukum negara lain," ujar Yasonna di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (7/6/2016).
Sebelum berangkat ke suatu negara, mestinya seseorang harus mengecek apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
"Supaya jangan ada masalah seperti itu lagi," ujar Yasonna.
Soal pemulangan dua aktivis 'Teman Ahok' itu sendiri, Yasonna enggan mengungkapkan secara detail alasan otoritas Singapura.
"Saya cuma dapat laporan dari atase dan dirjen di sana. Mereka dilarang karena ditengarai ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di negara mereka," ujar Yasonna.
"Dan pada waktu mereka mau pulang, enggak ada pesawat lagi. Maka mereka satu hari di sana," lanjut dia.
Politikus PDI Perjuangan itu menekankan, yang penting saat ini adalah dua WNI itu dipulangkan ke Indonesia dengan selamat.
Yasonna juga mengapresiasi koordinasi yang baik antara perwakilan Pemerintah Indonesia dan otoritas Singapura.
Dua pendiri "Teman Ahok", Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang, tertahan di Imigrasi Singapura sejak Sabtu (4/6/2016) siang.
Seharusnya, mereka menghadiri acara Food Festival pada hari itu.
Amalia dan Richard disebut sempat diisolasi dan diputuskan kontaknya dari dunia luar, bahkan tidak bisa ditemui oleh KBRI. Namun, kini keduanya telah kembali ke Tanah Air.