JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, Bawaslu belum punya rencana untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Rencana uji materi sebelumnya disampaikan Komisi Pemilihan Umum yang menilai UU Pilkada menjadikan KPU dan Bawaslu tidak lagi independen sebagai penyelenggara pemilu.
"Sampai saat ini jajaran pimpinan Bawaslu lain belum membahasnya. Belum kami bicarakan apa-apa, apalagi mau mengajukan uji materi, masih jauh," kata Nasrullah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2016).
Sebelumnya, KPU keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah saat menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan.
KPU pun mengajak Bawaslu untuk melakukan uji materi. Sebab, UU Pilkada juga mengharuskan Bawaslu untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah ketika membuat peraturan dan teknis pengawasan.
Aturan terkait Bawaslu itu terdapat dalam Pasal 22b UU Pilkada yang hasil revisinya baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
(Baca: KPU Akan Ajak Bawaslu Uji Materi UU Pilkada ke MK)
Namun menurut Nasrullah, sejak lima tahun lalu melalui Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu dan KPU juga diharuskan untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Hal tersebut ia nilai bukanlah hal baru.
"Saya rasa apa yang mau dirisaukan, selama ini juga sama saja sejak lima tahun lalu. Buktinya enak-enak saja," ujar dia.
Menurut Nasrullah, tidak ada dampak buruk dalam penyelenggaran pemilu dan pilkada sebelumnya.
"Bagaimana hasil pemilu legislatif 2014 dan pilkada serentak 2015 hasilnya baik. Toh itu semua menggunakan peraturan yang sama, semua melalui proses konsultasi," kata dia.
Dia meyakini bahwa hasil revisi Undang-Undang Pilkada yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan DPR merupakan rumusan terbaik dalam keberlangsungan penyelenggaran pemilu dan pilkada.
"Kami pasti tidak akan terima jika UU tersebut sifatnya mengintervensi," ujar dia.