JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jakarta Pusat langsung mencopot spanduk kampanye "Ahok-Djarot", Selasa (7/6/2016) pagi. Pencopotan dilakukan setelah diperintahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan dalam rangka penegakan peraturan daerah.
"Ini dalam rangka penegakan perda terkait ketertiban umum," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Satpol PP tidak hanya mencopot spanduk "Ahok-Djarot". Spanduk dari bakal calon gubernur lainnya seperti Yusril Ihza Mahendra, Idrus juga ikut ditertibkan.
Iyan mengungkapkan saat ini belum masuk dalam masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Sehingga tidak diperbolehkan untuk memasang spanduk atau kampanye. Jumlah spanduk yang dicopot hari ini mencapai puluhan.
"Tadi sekitar Menteng, Tanah Abang," kata Iyan. (Baca: Spanduk "Ahok-Djarot Sudah Teruji dan Terbukti" Terpasang di Sejumlah Kawasan Ibu Kota)
Ke depan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terkait ketertiban umum di Jakarta Pusat. Jika ditemukan spanduk melanggar dan bukan pada tempatnya, pihaknya akan langsung menurunkan spanduk tersebut.
Ahok sebelumnya memerintahkan agar spanduk bergambar dirinya dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, dicopot. Ia menilai keberadaan spanduk-spanduk itu mengganggu ketertiban.
"Prinsipnya di Jakarta kan tidak ada spanduk. Jadi saya sudah perintahkan Satpol PP segala jenis spanduk yang mengganggu dilepas," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa.