Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy Diminta Publikasi Hasil Audit PNS Sebelum Lakukan Rasionalisasi

Kompas.com - 06/06/2016, 20:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Riant Nugroho menilai, rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diwacanakan pemerintah seharusnya dilakukan berdasarkan audit yang dilakukan terhadap para abdi negra itu. 

Audit oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menurut dia, akan menemukan komposisi ideal antara jumlah PNS dengan penduduk Indonesia.

Namun, sayangnya, kata Riant, hingga saat ini Menpan RB Yuddy Chrisnandi belum pernah merilis hasil audit terhadap PNS.

"Nah yang jadi masalahnya adalah sampai sekarang, Menteri Yuddy belum pernah melaporkan kepada publik hasil audit dari Kemnpan RB yang menjadi dasar untuk kebijakan tersebut," kata Riant saat dihubungi, Senin (6/6/2016).

Riant menjelaskan, komposisi antara PNS dengan penduduk Indonesia saat ini adalah 1,9 persen berbanding 100 penduduk.

"Jadi setiap 100 penduduk ada 1,9 persen yang menjadi PNS," kata Riant.

Persentase ini masih di bawah dua negara tetangga, yakni, Malaysia dan Singapura.

Di Malaysia, perbandingan antara PNS dengan warga negara yakni sekira 3 persen berbading 100, sedangkan di Singapura sekira 2,5 persen banding 100.

Persentase perbandingan ini dinilai Riant memengaruhi kualitas pelayanan publik.

"Dengan demikian Singapura dan Malaysia itu cukup baik karena PNS sangat memadai," kata dia.

Kemudian, lanjut Riant, melalui audit juga dapat dipetakan komposisi PNS secara geografis. Ia menilai, jumlah PNS di Pulau Jawa saat ini terlalu banyak, hal sebaliknya justru terjadi di daerah terpencil.

"Untuk kawasan di luar Jawa yang berpulau pulau itu masih kurang (jumlah PNSnya)," tutur dia.

Oleh karena itu, kebijakan rasionalisasi PNS sebaiknya dilakukan setelah adanya audit dan pemetaan permasalahan. Hal itu agar kebijakan yang dikeluarkan berdampak baik bagi masyarakat luas.

Sebelumnya, Harian Kompas edisi Rabu (1/6/2016) menuliskan bahwa pemerintah terus mematangkan rencana merasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil dan merampingkan lembaga nonstruktural yang lahir berdasarkan undang-undang.

Kedua, langkah strategis akan berjalan tahun 2017 setelah enam bulan pemetaan. Selain merasionalisasi sekitar 1 juta PNS hingga tahun 2019, pemerintah juga secara bertahap akan mengurangi 76 lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk undang-undang hingga tinggal sekitar 50 lembaga agar pemerintah lebih efektif dan efisien.

Dalam 10 tahun ke depan, pemerintah bertekad menghapus jabatan eselon tiga dan empat agar struktur organisasi pemerintahan lebih ramping dengan rantai birokrasi yang pendek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com