JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Riant Nugroho menilai, rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diwacanakan pemerintah seharusnya dilakukan berdasarkan audit yang dilakukan terhadap para abdi negra itu.
Audit oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menurut dia, akan menemukan komposisi ideal antara jumlah PNS dengan penduduk Indonesia.
Namun, sayangnya, kata Riant, hingga saat ini Menpan RB Yuddy Chrisnandi belum pernah merilis hasil audit terhadap PNS.
"Nah yang jadi masalahnya adalah sampai sekarang, Menteri Yuddy belum pernah melaporkan kepada publik hasil audit dari Kemnpan RB yang menjadi dasar untuk kebijakan tersebut," kata Riant saat dihubungi, Senin (6/6/2016).
Riant menjelaskan, komposisi antara PNS dengan penduduk Indonesia saat ini adalah 1,9 persen berbanding 100 penduduk.
"Jadi setiap 100 penduduk ada 1,9 persen yang menjadi PNS," kata Riant.
Persentase ini masih di bawah dua negara tetangga, yakni, Malaysia dan Singapura.
Di Malaysia, perbandingan antara PNS dengan warga negara yakni sekira 3 persen berbading 100, sedangkan di Singapura sekira 2,5 persen banding 100.
Persentase perbandingan ini dinilai Riant memengaruhi kualitas pelayanan publik.
"Dengan demikian Singapura dan Malaysia itu cukup baik karena PNS sangat memadai," kata dia.
Kemudian, lanjut Riant, melalui audit juga dapat dipetakan komposisi PNS secara geografis. Ia menilai, jumlah PNS di Pulau Jawa saat ini terlalu banyak, hal sebaliknya justru terjadi di daerah terpencil.
"Untuk kawasan di luar Jawa yang berpulau pulau itu masih kurang (jumlah PNSnya)," tutur dia.
Oleh karena itu, kebijakan rasionalisasi PNS sebaiknya dilakukan setelah adanya audit dan pemetaan permasalahan. Hal itu agar kebijakan yang dikeluarkan berdampak baik bagi masyarakat luas.
Sebelumnya, Harian Kompas edisi Rabu (1/6/2016) menuliskan bahwa pemerintah terus mematangkan rencana merasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil dan merampingkan lembaga nonstruktural yang lahir berdasarkan undang-undang.
Kedua, langkah strategis akan berjalan tahun 2017 setelah enam bulan pemetaan. Selain merasionalisasi sekitar 1 juta PNS hingga tahun 2019, pemerintah juga secara bertahap akan mengurangi 76 lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk undang-undang hingga tinggal sekitar 50 lembaga agar pemerintah lebih efektif dan efisien.
Dalam 10 tahun ke depan, pemerintah bertekad menghapus jabatan eselon tiga dan empat agar struktur organisasi pemerintahan lebih ramping dengan rantai birokrasi yang pendek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.