JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Pilkada serentak 2017, Jaksa Agung M. Prasetyo mengeluhkan ketiadaan dana untuk program Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawal proses hajatan demokrasi tersebut.
"Coba bayangkan, kami sama sekali tidak memiliki anggaran untuk pengawalan Pemilu dan Pilkada namun kami dituntut untuk optimal dalam menegakkan hukum di momen tersebut, ya pasti tidak optimal," kata Prasetyo saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Oleh karena itu, Prasetyo berharap Komisi III DPR selaku mitra kerja mereka, memperjuangkan penambahan dana tersebut di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
"Jika nantinya kami mendapat anggaran tersebut, pastinya kami bisa optimal mengawal kasus pelanggaran dalam Pemilu," lanjut Prasetyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan anggaran untuk APBN-P 2016 sebesar Rp 310 miliar. Sebanyak Rp 162 miliar digunakan sebagai pengganti pemangkasan anggaran di periode sebelumnya.
Pemangkasan anggaran penanganan perkara pidana umum di Kejaksaan pada 2016 sempat dikritik. Pemangkasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan target yang dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019.
"Anggaran pada 2016, hanya untuk menyelesaikan 39.000 perkara. Padahal, dalam RPJMN ditargetkan setahun menyelesaikan 100.000 perkara," ujar peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPI) Dio Wicaksana di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.