JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykirufin Hafidz, menilai Komisi Pemilihan Umum harus merinci lebih detail mengenai verifikasi dukungan calon independen dalam Peraturan KPU.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah kerja panita pemungutan suara (PPS) dalam proses verfikasi faktual atas syarat dukungan calon independen.
Aturan ini terdapat dalam pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.
Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
"Karena bunyi undang-undang harus menghadirkan pemilih setelah diverifikasi faktual. Maka pemilih harus didatangi terlebih dahulu untuk bisa dinyatakan tidak ada di tempat," kata Masykurudin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/6/2016).
Menurut dia, jika dijadwalkan hanya tiga hari untuk hadir di kelurahan, maka potensi pemilih untuk tidak hadir akan sangat besar. Ini mengingat kesibukan pemilih yang tidak bisa dipaksakan, seperti bekerja, kuliah, atau keluar kota.
Oleh karena itu, jika sejak awal pemilih dibebaskan untuk datang ke PPS sejak 14 hari pertama, maka pemilih tidak perlu menunggu lama. Karena pemilih bisa secara bebas datang ketimbang menunggu jadwal kehadiran PPS.
"Akhirnya akan merumitkan. PPS harus menemui langsung dan harus menghadirkan setelah sensus. Lebih baik dibebaskan, agar pemilih lebih aktif datang ke PPS," ujar Masykurudin.
Ia mengatakan, KPU bisa memasukkan kebijakan tersebut dalam PKPU. Hal ini berkaitan dengan verifikasi faktual yang dilakukan petugas PPS melalui sensus, secara bersamaan PPS juga membuka kantor di kelurahan untuk menghadirkan pemilih.
"Jadi tanpa harus menunggu selesai sensus, pemilih yang tidak bisa ditemui dapat langusng ke PPS, " ujar dia.
Selain itu, jika PPS tidak dapat menemui pemilih, maka pada hari yang sama dapat langsung diberitahukan kepada pasangan calon. Dengan begitu, pasangan calon dapat segera menghadirkan pemilih ke PPS.
"Jadi tidak gelondongan di akhir. Padahal hanya karena tidak bisa hadir di PPS hak suara pasangan calon hilang," kata Masykurudin.