Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Perjelas Aturan soal Verifikasi Pendukung Calon Independen

Kompas.com - 06/06/2016, 12:15 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykirufin Hafidz, menilai Komisi Pemilihan Umum harus merinci lebih detail mengenai verifikasi dukungan calon independen dalam Peraturan KPU.

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah kerja panita pemungutan suara (PPS) dalam proses verfikasi faktual atas syarat dukungan calon independen.

Aturan ini terdapat dalam pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.

Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

"Karena bunyi undang-undang harus menghadirkan pemilih setelah diverifikasi faktual. Maka pemilih harus didatangi terlebih dahulu untuk bisa dinyatakan tidak ada di tempat," kata Masykurudin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/6/2016).

Menurut dia, jika dijadwalkan hanya tiga hari untuk hadir di kelurahan, maka potensi pemilih untuk tidak hadir akan sangat besar. Ini mengingat kesibukan pemilih yang tidak bisa dipaksakan, seperti bekerja, kuliah, atau keluar kota.

Oleh karena itu, jika sejak awal pemilih dibebaskan untuk datang ke PPS sejak 14 hari pertama, maka pemilih tidak perlu menunggu lama. Karena pemilih bisa secara bebas datang ketimbang menunggu jadwal kehadiran PPS.

"Akhirnya akan merumitkan. PPS harus menemui langsung dan harus menghadirkan setelah sensus. Lebih baik dibebaskan, agar pemilih lebih aktif datang ke PPS," ujar Masykurudin.

Ia mengatakan, KPU bisa memasukkan kebijakan tersebut dalam PKPU. Hal ini berkaitan dengan verifikasi faktual yang dilakukan petugas PPS melalui sensus, secara bersamaan PPS juga membuka kantor di kelurahan untuk menghadirkan pemilih.

"Jadi tanpa harus menunggu selesai sensus, pemilih yang tidak bisa ditemui dapat langusng ke PPS, " ujar dia.

Selain itu, jika PPS tidak dapat menemui pemilih, maka pada hari yang sama dapat langsung diberitahukan kepada pasangan calon. Dengan begitu, pasangan calon dapat segera menghadirkan pemilih ke PPS.

"Jadi tidak gelondongan di akhir. Padahal hanya karena tidak bisa hadir di PPS hak suara pasangan calon hilang," kata Masykurudin.

Kompas TV Petahana Diminta Mundur dari Jabatannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com