Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan Peraturan KPU dan Bawaslu Harus Konsultasi ke DPR, Kemandirian Penyelenggara Pemilu Terancam

Kompas.com - 05/06/2016, 14:15 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rumusan revisi Undang-Undang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharuskan melakukan konsultasi kepada DPR dalam forum rapat dengan pendapat. Nantinya hasil rapat tersebut akan bersifat mengikat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hasil revisi UU Pilkada.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, keputusan tersebut menjadi riskan karena akan merusak kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu itu sendiri, baik KPU dan Bawaslu. Pasalnya, partai politik masih berupaya mengintervensi KPU dalam peraturan KPU dan Bawaslu dalam menyiapkan peraturan teknis penyelenggaraan.

"Proses penentuan peraturan KPU yang selama ini terjadi menjadi bukti independensi ketentuan teknis penyelenggara. Namun, saat ini pembuatan teknis peraturan harus berkonsultasi dan sifatnya mengikat," kata Fadli dalam konfrensi pers terkait catatan awal terhadap hasil revisi UU Pilkada, di Jakarta, Minggu (5/6/2016).

Menurut dia, potensi deadlock bisa terjadi antara KPU dan Bawaslu. Pasalnya, jika KPU mencium kepentingan politik DPR menguat dalam penyusunan peraturan teknis tersebut. Selain itu, karena konsultasi yang dilakukan bersifat mengikat. Artinya, setiap arahan dan petunjuk dari DPR terkait dengan penyusunan peraturan KPU harus diikuti dan dituangkan di dalam peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.

"Ketentuan ini tentu saja merusak prinsip kemandirian dari kedua lembaga penyelenggara pemilu ini. Ini sama saja partai politik masih ingin memasukan kepentingan politiknya di dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Fadli.

Selain itu, kata Fadli, sebagai perbandingan dengan lembaga lain, tidak ada lembaga independen negara yang diharuskan melakukan konsultasi dengan DPR. Terlebih hasil konsultasinya bersifat mengikat.

Fadli mencontohkan, jika melihat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua lembaga tersebut diberikan ruang dalam membuat regulasi sendiri. Serta tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melakukan konsultasi dengan DPR.

"Ini sama saja merusak upaya kemandirian KPU, dan akan memperlambat tahapan jika proses pembahasanya terus berlarut," ujar dia.

Menurut dia, KPU dapat mengajukan Judisial riview ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji pasal tersebut. Hal ini merupakan upaya KPU untuk mengembalikan kemandirian KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com