JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, menilai aturan soal politik uang dalam Undang-Undang Pilkada sama sekali tak bisa diterapkan.
Sebab, ada beberapa aturan yang justru tak terjabarkan dalam UU tersebut.
Masykurudin pun menganggap hasil revisi ini memperumit, alih-alih memperjelas aturan Pilkada.
"Misalnya politik uang tidak termasuk transpor, dan lain-lain. Pada akhirnya nanti Bawaslu akan kebingungan mendapatkan kategori apa sih yang disebut politik uang," kata Masykurudin saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Menurut Masykurudin, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh untuk memperjelas UU Pilkada tersebut.
Pertama, mengenai batasan. Ini dapat dimulai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan menentukan batas maksimal uang transpor, makam serta kebutuhan-kebutuhan lain.
Jika ada di luar detail tersebut, bisa masuk kategori politik uang.
Ia mencontohkan jika uang makanan atau minuman dalam keperluan pemilih di kampanye dipatok Rp 25 ribu, seperti pada Pilkada 2015 lalu.
"Di atas Rp 25 ribu politik uang, baik bentuk uang maupun barang," ujarnya.
Ia juga menyinggung mengenai penguatan Badan Pengawas Pemilu yang tercantum dalam Pasal 22B UU Pilkada. Di sana dijabarkan tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1.
Poin itu adalah "menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup, Cawali-Cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau parpol/gabungan parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya parpol dan gabungan parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya".
Penambahan kewenangan tersebut, kata Masykurudin, harus diiringi keterangan bagaimana cara Bawaslu menangani pelanggaran, melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga cara menyidangkan.
"Bagaimana caranya, sama sekali tidak terumuskan dalam UU itu," tutur Masykurudin.
"Jadi sekarang Bawaslu punya tantangan bagaimana mekanisme pelaksanaan penanganan pelanggarannya," sambung dia.