JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mengatakan bahwa sembilan poin hasil simposium melawan Partai Komunis Indonesia (PKI) telah diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam upaya menyelesaikan kasus peristiwa 1965.
"Kami bersama Gerakan Bela Negara telah menyampaikan sembilan poin hasil simposium yang diadakan di Balai Kartini kemarin. Itu sudah kami serahkan kepada Pak Menko Polhukam untuk diteruskan kepada Presiden," ujar Rizieq saat ditemui seusai pertemuan di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016).
(Baca: Ini Sembilan Rekomendasi dari Simposium Anti-PKI)
Selain itu, Rizieq juga menuntut pemerintah agar tidak meminta maaf kepada para keturunan anggota PKI. Pemerintah didesak pula untuk menindak setiap orang yang menyebarkan atribut, paham ideologi, dan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menghidupkan kembali ideologi komunisme.
Menurut dia, PKI-lah yang seharusnya meminta maaf kepada negara Indonesia karena telah melakukan pengkhianatan dan pembantaian massal.
"Satu hal yang paling penting lagi, kami menuntut kepada pemerintah tidak boleh negara ini meminta maaf kepada PKI karena PKI yang salah dan melakukan pengkhianatan dan melakukan pembantaian. Justru seharusnya PKI yang minta maaf kepada negara ini," ungkap dia.
Selain Rizieq, beberapa perwakilan lain yang menemui Luhut Binsar Pandjaitan di antaranya Ketua Panitia Pelaksana Simposium Anti-PKI Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Kiki Syahnakri, Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Kivlan Zen, dan Ketua Gerakan Bela Negara Budi Sudjana.
Rekomendasi simposium anti-PKI
Simposium "Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain" telah menghasilkan sembilan rekomendasi.
Rekomendasi simposium tersebut dibacakan pada akhir acara oleh Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (FKPPI) Pusat, Indra Bambang Utoyo, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2016).
Pertama, simposium tersebut menyimpulkan bahwa pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 merupakan pengkhianatan kepada negara dan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini karena pada masa itu negara tengah menghadapi agresi Belanda.
(Baca: Wapres Nilai Berlebihan jika PKI Disebut Hidup Kembali)
Kedua, mereka menuntut permintaan maaf dari PKI kepada rakyat dan Pemerintah Indonesia. Mereka pun menuntut PKI dengan penuh kesadaran membubarkan diri dan menghentikan semua kegiatan-kegiatannya dalam bentuk apa pun.
Ketiga, mereka turut menyesal atas penuntasan pemberontakan PKI pada tahun 1965 yang memakan korban dari semua pihak, termasuk pihak PKI.
Keempat, mereka mengakui hak politik, sosial, dan budaya para mantan kader sekaligus keturunan PKI yang telah dipulihkan.