MPR RI kembali melantik 4 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). Mereka adalah Drs. Eddy Kusuma Wijaya, SH., MH., MM dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Banten III, H. Abdul Salim, SH. dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dapil Banten I, Sayed Abubakar A. Assegaf dari Fraksi Parta Demokrat Dapil Riau I, dan Mukhtar Tompo S.Psi dari Fraksi Partai Hanura Dapil Sulawesi Selatan I.
Pelantikan dan pengucapan sumpah dipimpin oleh Wakil Ketua MPR RI, E.E. Mangindaan, hari ini, Jumat (3/5/2016) di Ruang Delegasi Nusantara V. Acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh beberapa tamu undangan, keluarga Anggota Pengganti Antar Waktu dan Anggota DPD RI.
Pelantikan 4 Anggota Pengganti Antar Waktu MPR RI, menurut E.E. Mangindaan merupakan wujud pelaksanaan Peraturan MPR RI no. 1 tahun 2014 pasal 9 ayat 3 tentang Tata Tertib MPR . Peraturan tersebut mengatakan bahwa setelah 30 hari dilantik sebagai anggota DPR atau DPD maka setiap Anggota Pengganti Antar Waktu harus mengucapkan janji dipandu oleh pimpinan MPR RI.
MPR merupakan sebuah lembaga yang mewakili suara rakyat sekaligus pelaksana demokrasi. Diharapkan setiap anggotanya memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan demokrasi sesuai konstitusi yang disepakati bersama. “Setiap anggota harus mencurahkan semua perhatiannya untuk nengawal demokrasi agar berjalan menuju demokrasi konstitusional. Hal tersebut adalah tugas anggota majelis,” ujar E.E. Mangindaan.
Menurutnya saat ini mempertahankan kearifan dan kedewasaan berdemokrasi menjadi hal terpenting. Selain di tengah banyaknya tantangan mengenai pemahaman Pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara seluruh anggota MPR harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan landasan Pancasila. Kemudian sambil juga memberikan pemahaman menyeluruh mengenai nilai dasar kehidupan berbangsa tersebut.
“Jalankan tugas dan kewenangan dengan penuh tanggung jawab sehingga apapun yang kita ikhtiarkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara tercinta,” tutup Mangindaan. (Adv)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.