Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Paham Masa Jabatan Kapolri

Kompas.com - 03/06/2016, 05:50 WIB

Oleh: Bahrul Ilmi Yakup

Riak pertarungan politik kian berkembang, bahkan memanas, menjelang batas usia pensiun Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Kepolisian RI), ia akan memasuki usia pensiun pada 24 Juli 2016.

Paralel dengan itu, secara keliru khalayak umum memahami bahwa Presiden harus mengangkat personelbaru untuk mengisi jabatan Kapolri.

Padahal, kalau diperiksa secara teliti, rezim hukum Indonesia tentang kepolisian—UUD 1945, TAP MPR No VI, dan No VII Tahun 2000, UU Kepolisian RI (UU No 2/2002)—sesungguhnya tidak mengharuskan Kapolri diganti karena alasan telah memasuki usia pensiun.

Justru hukum mengatur bahwa satu-satunya alasan Kapolri (petahana) berhenti dari jabatannya karena diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR eks Pasal 11 Ayat (1) UU Kepolisian RI. Kapolri (petahana) tidak boleh berhenti karena alasan mengundurkan diri.

UU Kepolisian RI tidak pula mengharuskan bahwa Kapolri harus dijabat oleh jenderal aktif.UU Kepolisian RI juga tidak mengatur masa jabatan Kapolri secara pasti (fixed term).

Karena itu, konstitusi memberi wewenang prerogatif kepada Presiden untuk memberhentikan atau mempertahankan Kapolri (petahana) sesuai kebutuhan obyektif dan subyektif Presiden selaku atasan Kapolri.

Pengisian jabatan Kapolri

Secara konstitusional, Presiden memiliki dua opsi untuk mengisi jabatan Kapolri,yaitu mengangkat personel baru atau tetap mempertahankan Kapolri (petahana) dengan komplementari memperpanjang masa dinas aktifnya melebihi usia 58 tahun.

Kendati hal tersebut sebetulnya menurut hukum tidak diperlukan. Sebab, sejatinya UU Kepolisian RI tidak mengatur bahwa Kapolri harus anggota kepolisian aktif.

Yang harus berstatus anggota kepolisian aktif sebagaimana maksud Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian RI adalah calon Kapolri yang hendak diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

Menurut UUD 1945, opsi Presiden mengangkat personel baru Kapolri atau tetap mempertahankan Kapolri (petahana) memiliki validitas keabsahan hukum yang setara.

Faktor penentunyaadalah, pertama, kebutuhan obyektif dan subyektif Presiden sebagai pengguna personel Kapolri dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sebagai pelaksanaan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945.

Kedua, proses pengisian jabatan Kapolri harus sesuai aturan hukum yang berlaku.

Secara obyektif tentunya Presidenmembutuhkan figur Kapolri yang profesional, yaitu figur yang memiliki keterampilan teknis kepolisian, memiliki kapasitas dan kualitas kepemimpinan mumpuni yang mampu menggerakkan potensi lembaga untuk mencapai tujuannya, serta siap mendedikasikan pengabdian tanpa kenal waktu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com