JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja disahkan belum memberikan rasa keadilan.
Salah satu hal yang paling disoroti adalah syarat pencalonan bagi anggota legislatif yang ingin mencalonkan diri.
Menurut Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, ada pemahaman yang kurang tepat di dalam memaknai penyalahgunaan kekuasaan. Di dalam UU yang baru, calon kepala daerah yang berasal dari petahana, cukup mengajukan cuti jika ingin mencalonkan diri.
"Potensi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak demokrasi selama ini justru ada pada incumbent yang tidak mundur karena mereka sangat mungkin mengerahkan birokrasi, camat, lurah/kepala desa dan itu fakta yang terjadi selama ini," kata Jazuli dalam pesan singkatnya, Kamis (2/6/2016).
(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada )
Berbeda dengan petahana, calon kepala daerah yang berasal dari anggota legislatif harus mundur jika ingin bertarung pada kontestasi daerah. Kondisi seperti ini dikhawatirkan justru akan membuat pertarungan menjadi kurang bervariatif.
"Fakta membuktikan, ketika calon incumbent cukup kuat (maju), maka tokoh lokal tidak ada yang barani maju. Akhirnya, dipaksakan maju calon boneka atau ‘calon seadanya’," kata dia.
Kendati demikian, ia menegaskan, PKS tetap menghormati keputusan yang telah diambil bersama di dalam sidang paripurna hari ini karena mayoritas fraksi telah setuju revisi UU tersebut disahkan menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.