JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan belakangan Kejaksaan Agung mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan soal Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
"Nantinya akan segera kami dalami, kami cermati. Karena ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami proses," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Namun, belum diketahui darimana aliran dana berasal. Jumlah uangnya pun, kata Prasetyo, terbilang sangat besar.
"Bagi saya banyak sekali. Karena saya belum pernah melihat uang sebanyak itu," kata Prasetyo.
(Baca: Usai Dicecar 19 Pertanyaan, La Nyalla Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan)
Prasetyo mengatakan, sejak awal kejaksaan sudah mengendus adanya aliran dana mencurigakan ke La Nyalla. Namun, saat itu kejaksaan belum memiliki cukup bukti.
Dengan adanya catatan dari PPATK, maka kejaksaan bisa melangkah lebih jauh lagi untuk memproses secara hukum.
"Boleh saja dia punya uang sebanyak-banyaknya, tapi dia harus bisa menjelaskan dari mana uangnya itu karena yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum," kata Prasetyo.
Status tersangka La Nyalla sempat dua kali gugur lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
(Baca: Kejati Jatim Periksa Lima Saksi atas Kasus Korupsi La Nyalla)
Pada Senin (30/5/2016), untuk ketiga kalinya Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.