Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Kompas.com - 02/06/2016, 07:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, Kamis (2/6/2016).

Berdasarkan jadwal yang diterima dari Kesetjenan DPR, rapat paripurna akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Meski sudah dibawa ke paripurna, namun seluruh fraksi di DPR belum secara bulat menyepakati seluruh poin dalam draf RUU Pilkada.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera masih keberatan dengan ketentuan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur jika maju dalam pilkada.

PKS memandang anggota DPR, DPD dan DPRD cukup mundur dari jabatannya di alat kelengkapan dewan apabila ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah.

"PKS menyatakan cukup cuti bagi jabatan anggota DPR/DPD/DPRD atau mundur dari jabatan AKD," ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf saat membacakan pandangan mini fraksi, Selasa (31/5/2016) lalu.

Sementara itu, selain keberatan dengan ketentuan syarat anggota Dewan harus mundur, Fraksi Gerindra juga masih belum sepakat dengan dua poin lainnya.

Gerindra ingin syarat bagi parpol untuk mengusung calon diturunkan menjadi 15 persen kursi DPRD atau 20 persen suara sah pada Pilkada sebelumnya.

Namun, pemerintah dan mayoritas fraksi meminta syarat tetap 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Gerindra ingin agar selisih suara bagi pasangan calon yang hendak mengajukan gugatan ke MK diperbesar menjadi 5 persen.

Sementara, pemerintah dan mayoritas fraksi sepakat syarat tetap di rentang 0,5-2 persen.

"Hanya tiga bagian yang belum diakomodir dalam perubahan UU Pilkada. Sudah kami sampaikan di pandangan mini farksi sebagai catatan. Kami bisa menerima, tapi dengan catatan," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Rabu kemarin.

Adapun delapan fraksi lain yang juga sempat menolak ketentuan anggota Dewan untuk mundur, akhirnya sepakat dengan pemerintah untuk menghormati ketentuan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu.

Kompas TV Anggota DPR Harus Mundur jika Maju Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com