JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono mengakui adanya pertemuan informal antara dia dan pimpinan Komisi V DPR.
Dia juga mengakui dalam pertemuan tersebut dibahas terkait program aspirasi.
Taufik diperiksa selama 12 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro, yang tersangkut dalam kasus dugaan suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Iya, tapi pertemuan tersebut bukan di hotel," ujar Taufik seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Selain pimpinan Komisi V DPR, Taufik mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kepala kelompok fraksi (kapoksi). Kapoksi merupakan orang yang ditunjuk sebagai perwakilan masing-masing fraksi di setiap komisi.
Adapun program aspirasi yang dibicarakan yaitu, proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Usulan tersebut muncul setelah sejumlah anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.
Para anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebut.
Selain menetapkan beberapa anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary sebagai tersangka.
Diduga, beberapa pejabat di Kementerian PUPR mengetahui dan terlibat dalam kasus suap tersebut.
Taufik sendiri pernah mengakui menerima uang dalam pecahan dollar AS dari Amran. Namun, ia mengatakan, uang tersebut telah dikembalikan.