JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, diperiksa selama 11 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Seusai diperiksa, Tin menolak berkomentar dan berupaya menghindari awak media. Tin yang mengenakan cardigan putih keluar dari Gedung KPK pada pukul 08.50. Tin yang dikawal oleh sejumlah pria berbadan tegap, hanya menunduk dan menutupi wajahnya dengan rambut.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hari ini Tin dikonfirmasi terkait uang Rp 1,7 miliar dan dokumen yang disita di kediamannya.
"Dimintai keterangan seputar penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," ujar Yuyuk melalui pesan singkat.
(Baca: Sekretaris MA Diduga Pernah Bertemu Pemberi Suap untuk Panitera PN Jakpus)
Tak lama setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya adalah kediaman milik Sekretaris MA Nurhadi di di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan uang sebesar Rp 1,7 miliar. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.