Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berkaca pada Pelaksanaan Tahun 2015, RUU Pilkada Punya Banyak Kelemahan

Kompas.com - 01/06/2016, 18:33 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Rahmadanil mengatakan proses pembahasan revisi UU Pilkada sangat kental akan kepentingan individu dan partai politik.

Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah seharusnya menjadikan kelemahan dan evaluasi pelaksanaan pilkada 2015 sebagai perbaikan dalam revisi UU Pilkada tersebut.

"Sangat disayangkan proses pembahasan ini memakan satu bulan lebih. Tetapi pendekatan yang dilakukan DPR tidak sesuai dengan harapan publik," kata Fadli, saat ditemui di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Menurut dia, DPR dan pemerintah seharusnya membuka partipasi publik serta melihat bahan-bahan evaluasi yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat sipil.

(Baca: Revisi UU Pilkada Tertutup, DPR Tidak Membahas Masalah Krusial)

Jika hal tersebut dilakukan, kata Fadli, DPR tidak akan membahas panjang poin yang tidak substantif. Dia mencontohkan poin tidak substantif yang justru menyita waktu DPR itu seperti kewajiban mundur atau tidaknya anggota DPR saat maju sebagai calon kepala daerah hingga syarat jumlah dukungan.

Dua hal itu membuat pembahasan RUU Pilkada alot tetapi ujung-ujungnya tidak ada perubahan.

"Ini kan seharusnya tidak perlu dibahas karena sudah ada keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). Tapi ini malah didebatin panjang lebar, panjang lebar," ujar dia.

DPR, di sisi lain, justru tidak membahas calon yang berstatus terpidana bebas bersyarat. Padahal, dalam pelaksanaan pilkada 2015 lalu, masalah itu sempat menjadi polemik.

(Baca: Disepakati, Revisi UU Pilkada akan Disahkan pada 2 Juni)

"Kasus ini kan terjadi di Manado dan kota lainnya, sampai pelaksanaan pilkadanya ditunda. Sampai akhirnya masalah ini hanya ditarik ulur dan pada akhirnya tidak dibahas," kata dia.

Selain itu, kata dia, DPR juga tidak membahas masalah sengketa pencalonan. Dari pelaksanaan pilkada serentak 2015, ada lima daerah yang ditunda penyelenggaraan pilkadanya disebabkan penyelesaian sengketanya berlarut-larut.

"Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) kabupaten/kota bukan disiapkan untuk menyelesaikan masalah sengketa pencalonan. Seharunya revisi UU Pilkada menjawab masalah ini," ujar Fadli.

Kompas TV Presiden: RUU Pilkada Harus Segera Disepakati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com