JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia di Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dibawa ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai diperiksa selama tiga jam.
Namun, ia dibawa ke rutan bukan dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung. La Nyalla pun tak tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna merah muda.
Mulanya, selama pemeriksaan La Nyalla, sebuah mobil tahanan diparkir di depan gedung bundar Kejagung. Namun, sekitar pukul 22.20 WIB, mobil tersebut beranjak dari gedung bundar.
Berselang lima menit kemudian, sebuah mobil Nissan Morano bernomor polisi L 1888 ZA berwarna hitam terparkir di depan gedung bundar.
Tak lama kemudian, La Nyalla yang dikawal petugas pengamanan dalam bersama tim kuasa hukumnya keluar dari gedung bundar.
Seperti saat tiba di Kejagung, La Nyalla tak berbicara sepatah kata pun hingga masuk ke dalam mobil.
Kemudian, mobil itu membawa La Nyalla ke rutan yang masih berada dalam kompleks Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, saat ini status La Nyalla belum tahanan. La Nyalla masih berada dalam masa penangkapan selama 1 x 24 jam.
"Jadi, penangkapan tuh berbeda dengan penahanan. Istilah hukumnya yang tadi itu (La Nyalla), penangkapan," kata Amir saat dihubungi, Selasa (31/5/2016) malam.
Karena itulah Kejaksaan tidak membawa La Nyalla dengan mobil tahanan dan memakaikan rompi tahanan.
Menurut dia, kemungkinan pemeriksaan terhadap La Nyalla akan berlanjut esok hari.
"Mungkin ada (pemeriksaan). Kalau tim membutuhkan, ya diperiksa," kata Amir.
La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay. (Baca: La Nyalla Dipulangkan dari Singapura ke Indonesia Sore Ini)
Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.
Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
(Baca: Sprindik Jilid 4 Diterbitkan Kejati Jatim, La Nyalla Tersangka Lagi)
Pekan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan putra La Nyalla atas status tersangka ayahnya.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.