JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan alot antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, berakhir, Selasa (31/5/2016). Mayoritas fraksi akhirnya setuju untuk mengesahkan draf RUU tersebut menjadi UU.
"Draf ini draf final. Yang kami sampaikan tadi ada beberapa catatan memang yang harus ditindaklanjuti secara bersama-sama," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemen.
Setidaknya, ada dua poin yang menjadi perdebatan alot hingga detik-detik terakhir, yaitu mengenai presentase syarat dukungan dan perlu atau tidaknya calon kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif untuk mengundurkan diri.
Rambe mengatakan, tiga fraksi setuju untuk melanjutkan ke pembahasan tingkat dua dengan catatan. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
(Baca: Revisi UU Pilkada Siap Dibawa ke Paripurna, Sejumlah Fraksi Beri Catatan)
Adapun tujuh fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat memberikan persetujuan secara penuh.
"Tanggal 2 Juni akan kami bawa (ke paripurna untuk disahkan), tadi keputusannya begitu. Tetapi saya, selaku Ketua Komisi II dari hasil draf ini, saya sampaikan bahwa ada catatan dari fraksi ini, catatannya ini," ujar dia.
Untuk diketahui, dalam perdebatan yang terjadi, sejumlah fraksi meminta agar presentase syarat dukungan diturunkan dari presentase awal.
Sesuai Pasal 40, syarat dukungan parpol dan gabungan parpol yaitu 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah.
(Baca: DPR Diminta Ikuti Putusan MK soal Anggota Dewan Harus Mudur jika Maju Pilkada)
Adapun ketika penyampaian pandangan mini fraksi tadi, tiga fraksi meminta agar syarat itu diturunkan menjadi 15 persen jumlah kursi atau 20 persen gabungan suara sah.
Sementara itu, terkait mundur atau tidaknya calon dari anggota legislatif, disepakati jika calon tersebut perlu mundur dari keanggotaan. Hal itu sesuai dengan usulan pemerintah yang melandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.