JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan secara resmi mengumumkan pemberhentian anggota DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ivan Haz, pada Rapat Paripurna, Kamis (2/6/2016) mendatang.
"Kalau diagendakan oleh rapat pengganti Bamus, maka nanti terjadilah Rapat Paripurna yang salah satu agendanya membacakannya (pemberhentian keanggotaan Ivan Haz)," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20).
Kasus ini berawal ketika Ivan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, T melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).
Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantunya itu sejak Juni hingga September 2015. Puncaknya peristiwa tersebut terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015.