JAKARTA, KOMPAS.com — Sumarso, kuasa hukum Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, membenarkan kliennya dideportasi dari Singapura yang menjadi tempat bersembunyi selama dua bulan.
Setelah itu, kemungkinan La Nyalla dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari informasinya ditargetkan di Jakarta dulu karena tiketnya Jakarta. Mungkin saja di sana (Kejagung)," ujar Sumarso saat dihubungi, Selasa (31/5/2016).
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Kejaksaan Agung soal kepulangan La Nyalla.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso membenarkan bahwa La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay.
(Baca: La Nyalla Dipulangkan dari Singapura ke Indonesia Sore Ini)
"Bahwa benar Saudara LN dalam posisi over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia," ujar Heru.
Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. La Nyalla saat ini dikawal oleh petugas Imigrasi dari KBRI Singapura.
(Baca: prindik Jilid 4 Diterbitkan Kejati Jatim, La Nyalla Tersangka Lagi)
Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Pekan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan putra La Nyalla atas status tersangka ayahnya.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.