Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habibie Sebut Hukuman Mati adalah Hak Tuhan, Tak Bisa Dieksekusi Manusia

Kompas.com - 31/05/2016, 14:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie hadir dalam acara peluncuran buku Politik Hukuman Mati di Indonesia di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Buku yang disunting oleh advokat senior, Todung Mulya Lubis, dan sosiolog, Robertus Robet, tersebut berisikan tulisan-tulisan dari berbagai kalangan yang menolak diberlakukannya hukuman mati atas seluruh tindak pidana di Indonesia atas dasar hak asasi manusia.

Habibie pada awal sambutannya pun langsung menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati.

"Sejak awal, saya tidak pernah setuju dengan hukuman mati," ucap Habibie yang langsung disambut tepuk tangan oleh para hadirin.

(Baca: Pemerintah Didesak Moratorium Hukuman Mati)

Menurut Habibie, hak mengakhiri hidup seseorang adalah hak prerogatif Tuhan. Oleh karena itu, manusia tidak berhak sesama manusia mengakhiri hidup seseorang.

Hal senada disampaikan pula oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang juga memberi sambutan dalam acara peluncuran buku tersebut.

"Pada waktunya nanti, akan ada masa di negeri ini saat hukuman mati akan dihapuskan," ujar Jimly dalam sambutannya.

Dia menambahkan, dalam sistem hukum modern, aspek kemanusiaan dan rasionalitas akan menjadi pertimbangan utama.

(Baca: Jaksa Agung Umumkan Eksekusi Mati Beberapa Hari Menjelang Hari-H)

"Ke depan, pastinya kita pun akan memikirkan bentuk hukuman lainnya yang lebih efektif. Meski demikian, bagi saya, hukuman mati atau tidak dalam perspektif kebijakan itu hanyalah pilihan sesuai konteks zaman, bukan seperti akidah dalam agama," kata dia.

"Namun, ke depannya, pasti akan ada masa itu (hukuman) mati dihapuskan," kata dia.

Sementara itu, Todung pun berharap, melalui peluncuran buku ini, pemerintah yang hendak melakukan eksekusi mati gelombang ketiga mempertimbangkan kembali langkah tersebut.

"Belum ada satu penelitian pun di dunia yang membuktikan bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera," tutur dia.

(Baca: Jaksa Agung Beri Sinyal Eksekusi Mati Usai Lebaran)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan, eksekusi terpidana mati diprioritaskan terhadap terpidana kasus narkoba. Ia memastikan kejaksaan sangat berhati-hati saat memutuskan pelaksanaan eksekusinya.

Semua terpidana mati yang akan dieksekusi adalah mereka yang telah menggunakan semua hak hukum, khususnya pengajuan peninjauan kembali. Eksekusi terpidana mati akan dilaksanakan setelah Idul Fitri.

Kompas TV Eksekusi Mati Dilaksanakan Usai Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com