Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Alhamdulillah Puji Tuhan jika DKI Kalah Gugatan Reklamasi

Kompas.com - 31/05/2016, 12:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, Basuki akan meminta badan usaha milik daerah (BUMD) DKI melakukan reklamasi di pulau tersebut.

"Ya kalau begitu, alhamdulillah puji Tuhan. Itu (reklamasi Pulau G) semua, gue kuasai pakai BUMD," kata Basuki di RPTRA Vila Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Basuki mengaku senang jika pihak tergugat kalah di pengadilan.

Nelayan Tradisional Indonesia sebelumnya menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Reklamasi mah jalan terus, tetapi saya enggak mau kasih (izin) swasta lagi (melakukan reklamasi)," kata Basuki.

Jika menyerahkan swasta melakukan reklamasi, kata dia, keuntungannya hanya 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak (NJOP). Sementara itu, jika reklamasi pulau dikerjakan perusahaan sendiri, keuntungannya akan berlipat ganda.

"Kalau kamu punya keuangan kerjain sendiri, kamu dapat (keuntungan) 100 persen dong. Cuma memang (izin reklamasi) kalau saya batalin, kan saya masalah. Kalau dia (izin reklamasi) dibatalin orang lain, ya yang untung saya," kata Basuki.

Hari ini, PTUN menggelar sidang putusan atau vonis atas gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Puluhan aparat kepolisian telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

Nelayan menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Nelayan berharap pengadilan mengabulkan gugatan mereka dan reklamasi dihentikan.

Kompas TV Proyek Reklamasi Pulau G Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com