JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Jenderal Pol Anang Iskandar, yang akan memasuki masa pensiun, menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri kepada Inspektur Jenderal Pol Ari Dono Sukmanto.
Ia meminta Ari Dono menuntaskan tunggakan kasus lama yang menonjol, antara lain kasus PT Pelindo II dan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Pelindo juga belum selesai, Gafatar juga yang tersangkanya baru ditahan. Ini yang harus diselesaikan pak Ari Dono," ujar Anang, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Penyidikan kasus PT Pelindo II bahkan dilakukan sejak kepeimpinan Komjen Pol Budi Waseso, yang kemudian digantikan oleh Anang.
Sementara kasus Gafatar mulai disidik sejak Anang baru mengawali karirnya sebagai Kabareskrim delapan bulan lalu.
Anang juga meminta Ari menegakkan hukum tak hanya dengan keadilan, tapi juga tetap mensejahterakan warga negara.
"Meskipun dipenjara tapi tetap sejahtera. Jadi paradigma kita tidak hanya balas dendam, efek jera, juga mensejahterakan masyarakat," kata Anang.
Selain itu, ia berpesan pada Ari untuk meningkatkan pembinaan sumber daya manusia di Bareskrim Polri. Khususnya untuk sertifikasi penyidik dan jabatan fungsi penyidik.
"Selama ini belum ada. Supaya penyidik dapat berprestasi, mereplikasi prestasinya kapan saja," kata Anang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.