JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjafudian mengatakan, hingga hari ini belum ada kesepakatan bulat antara pemerintah dan DPR terkait aturan pencalonan kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif.
Aturan itu terkait perlu mundur atau tidaknya anggota legislatif saat maju mencalonkan diri dalam pilkada.
Pemerintah, kata dia, ingin agar UU Pilkada yang direvisi tidak keluar dari koridor putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa setiap anggota legislatif harus mengundurkan diri apabila ingin maju saat kontestasi di daerah.
(Baca: Komisi II: DPR-Pemerintah Belum Sepakat soal Aturan Anggota DPR Mundur jika Maju Pilkada)
"Tapi, yang kami inginkan adalah perubahan formulasi penulisan. Yang pertama, setiap orang memiliki hak yang sama untuk dicalonkan sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota," kata Hetifah saat dihubungi, Selasa (31/5/2016).
Kedua, lanjut dia, setiap warga negara yang merupakan pejabat negara maupun anggota PNS, TNI/Polri, BUMN, maupun anggota legislatif, pencalonannya mengikuti UU yang berlaku.
Dalam hal ini, ada ketentuan mundur bagi seluruh anggota instansi, kecuali anggota Dewan.
"Tapi pemerintah ngotot dengan formulasinya. Mereka ingin agar anggota DPR ini mengundurkan diri dan ada surat pernyataan pengunduran diri itu," ujar Hetifah.
(Baca: Mendagri: Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mundur jika Maju pada Pilkada)
Bisa berubah
Menurut dia, putusan MK terkait perlu atau tidaknya anggota Dewan untuk mundur dari keanggotaannya di parlemen masih dapat berubah jika kembali diajukan judicial review.
Putusan MK, kata dia, pada dasarnya juga mempertimbangkan perkembangan situasi logis yang ada saat itu.
"Dalam sebuah wawancara, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bisa saja berubah. Jadi keputusan final and binding itu belum tentu selamanya akan sama apabila kembali diajukan gugatan," kata Hetifah.
DPR juga menginginkan adanya pembicaraan tripartit antara pemerintah, MK, dan DPR mengenai hal ini agar tidak terjadi benturan aturan dalam pengambilan.