Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi bagi Korban Kejahatan Seksual Terganjal Peraturan Pemerintah

Kompas.com - 30/05/2016, 17:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemberian kompensasi dari negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual hingga saat ini masih terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2008.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Kerja Gabungan di Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).

"Kompensasi korban memang menjadi domainnya Kementerian Sosial (Kemensos), tapi kan kami juga belum bisa melakukan itu karena terhambat PP Nomor 44 Tahun 2008," ujar Khofifah.

Dia menyatakan, kompensasi untuk korban kekerasan seksual memang diperlukan. Hal itu pastinya berguna untuk biaya konsultasi dan terapi pemulihan jiwa.

"Pastinya dari segi jumlah memang tidak menjamin untuk mencukupi kebutuhan hidup korban sepenuhnya, tetapi setidaknya kompensasi bisa digunakan untuk biaya konsultasi, itu juga yang akan kami proses," tutur Khofifah.

(Baca: Pemerintah Harus Berikan Restitusi kepada Korban Kekerasan Seksual)

Hingga saat ini, PP Nomor 44 Tahun 2008 memang hanya mengakomodasi pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat. Praktis kekerasan seksual pun tak termasuk ke dalamnya.

Sebagaimana yang disampaikan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Maman Imanulhaq dalam rapat kerja ersebut, setidaknya negara harus memberikan kompensasi kepada korban kekerasan seksual. Hal itu dinilai sebagai kompensasi atas kelalaian negara menjaga keamanan warganya.

Rencananya, ide kompensasi terhadap korban kekerasan seksual tersebut juga akan dimasukkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

(Baca: Menkumham Anggap Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Kurang Mendesak)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. Namun, oleh sebagian kalangan, Perppu ini dinilai tak efektif untuk menekan terjadinya tindak kekerasan seksual di Indonesia.

Perppu ini dianggap tidak bisa menjamin pelaku benar-benar berhenti melakukan tindak kejahatan seksual. Selain itu, Perppu ini juga tidak mempertimbangkan aspek rehabilitasi bagi korban.

Kompas TV Presiden Sahkan Perppu Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com