JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Keduanya didakwa memberikan suap kepada pejabat di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 400 juta.
"Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan," ujar Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dalam pertimbangan Jaksa, terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ichsan dan Awang. Pertama, perbuatan keduanya dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
(Baca: Penyuap Pejabat MA Diduga Akan Berikan Uang kepada Hakim Agung)
Kemudian, perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Ichsan pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kaitan dengan kasus korupsi.
Sementara, Awang merupakan advokat, yang tergolong sebagai aparat penegak hukum. Ichsan dan Awang dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa secara bersama-sama menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Ichsan dan Awang didakwa memberiakan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri.
(Baca: Pejabat MA Pakai Istilah "Tape" untuk Samarkan Uang Suap)
Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa, agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa.
Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.