Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Seharusnya Perkuat Riset Terkait Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 30/05/2016, 10:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Operasional Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) Ni Made Martini Puteri mengatakan, peraturan dan undang-undang yang dikeluarkan pemerintah terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak akan lebih efektif jika didasarkan pada data riset yang kuat.

Dengan demikian, peraturan yang berlaku tak hanya sebagai upaya balas dendam atas suatu tindak kejahatan.

Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan riset yang komprehensif untuk mendapatkan data prevalensi nasional terkait kekerasan terhadap anak.

"Respons dan pencegahan akan efektif bila dirancang berbasis pada data pendekatan yang diterapkan dengan lintas disiplin ilmu," kata Martini melalui pernyataan tertulis, Senin (30/5/2016).

"Ketiadaan data yang lengkap bukan alasan untuk bereaksi secara emosional terhadap masalah kekerasan seksual, dan menolak untuk bereaksi secara emosional bukan berarti kita tidak peduli," lanjut dia.

Saat ini, kata Martini, tidak ada data yang lengkap tentang kekerasan, apalagi terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Ia memberikan sejumlah catatan jika riset tentang kekerasan seksual terhadap anak akan dilakukan.

Pertama, perbaikan kualitas dan kelengkapan basis data biometrik kependudukan dan terintegrasinya sistem data penyidikan, penahanan, dan pemidanaan, tanpa melanggar hak privasi dan jaminan keamanan data pribadi.

Kedua, memperbaiki kualitas riset-riset ilmiah untuk mengenali karakteristik korban, pelaku, tindak pidana, dan lainnya untuk mendukung dilakukannya analisis dalam perbaikan kebijakan.

Sejauh ini, data yang terhimpun di Puskapa menyebutkan bahwa 20 persen anak-anak di Papua, Jawa Tengah, NTT, dan Aceh (lokasi studi) mengalami penelantaran.

Sementara itu, untuk anak-anak yang mengalami kekerasan sebanyak 37 persen terjadi di Papua, 31 persen di NTT, 24 persen di Jateng, dan 13 persen di Aceh mengalami kekerasan seksual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com